Sabtu, 25 Februari 2012

16 Nelayan Batubara Dihukum di Malaysia

Selain dituduh memasuki perairan Malaysia

=sumber antara =

 Medan-"Siber Nenayan "

“Mereka ditahan sejak November 2011 dan masa hukumannya diperkirakan bakal berakhir sekitar 17 Februari tahun ini,” kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Batu Bara, Edi Alwi di Medan, Jumat (10/2).

Sebanyak 16 nelayan tradisional asal Kecamatan Medang Deras tersebut menjalani hukuman di penjara Negara Bagian Perak, Malaysia. Selain dituduh memasuki perairan Malaysia, para nelayan Batu Bara itu oleh pihak pengadilan negara setempat sebelumnya juga dipersangkakan melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

“Bila masa hukuman terhadap 16 orang nelayan tersebut berakhir, berarti sudah tidak ada lagi nelayan asal Kabupaten Batu Bara yang ditahan di Malaysia,” ucap Edi.

Jumlah keseluruhan nelayan Batu Bara yang ditahan di Malaysia sejak September 2011 sebanyak 33 orang dan 17 orang di antaranya telah dibebaskan sekitar akhir Januari 2012.

Selama menjalani proses pemeriksaan hukuman di pengadilan Malaysia, lanjut dia, pihak HNSI Sumatera Utara bekerja sama dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) telah memberikan bantuan advokasi.

Dia berharap pascapembebasan 16 orang nelayan Batu Bara itu, tidak ada lagi kasus pelanggaran tapal batas yang melibatkan nelayan setempat.

Pelanggaran tapal batas yang melibatkan nelayan Batu Bara selama ini, menurut dia, lebih disebabkan oleh faktor keterbatasan alat navigasi dan kurangnya pemahaman mereka terhadap letak koordinat perbatasan antara perairan Indonesia dengan Malaysia di sekitar Selat Malaka. “Perahu nelayan Batu Bara umumnya melaut dengan peralatan yang sederhana dan belum dilengkapi alat navigasi,” tambahnya.(ant)

SIBER NELAYAN - Seputar Informasi Berita Nelayan

SIBER NELAYAN - Seputar Informasi Berita Nelayan



Bandung-"kba.ajiinews"

Ketua Aktivitas Jurnalistik Independen Indonesia (AJII) Moh.Raskhanna S Depari mengamati bahwa  dengan kemajuan teknologi informasi,cukup berkembang pesat.Sehingga terlihat pembaca publik semakin dimudahkan untuk mencari dan menginginkan dunia informasi yang dia inginkan.

Hal itu banyak pengelola situs-situs dengan memiliki berbagai tampilam informasi pada publik.Untuk itu nantinya keberadaan situs " SIBER NELAYAN" Seputar Informasi Berita Nelayan " akan berusaha menampilkan berbagai kegiatan nelayan di pesisir Indonesia.

Untuk itu kami mengaharapkan agar publik pembaca para kelaurga nelayan dimana pun berada, agar dapat mengirimkan berbagai macam kegiatan tentang nelayan, baik berita maupun poto jelas  Raskhanna S Depari  dalam jumpa Pers di Hotel Topas Bandung " .

Tampilan Siber Nelayan sederhana berita independen,memihak pada menuju kebenaran,menyuarakan aspirasi rakyat pesisir para kaum nelayan.Karena masih banyak potensi dari nelayan yang belum terpublikasikan sehingga pemerintah nantinya mengerti apa sebenarnya kebutuhan maupun perlindungan pada nelayan di wilayah Indoensia.==//kba.ajiinews//kba.sn-r//

NEGARA HARUS LINDUNGI NELAYAN TRADISIONAL




Negara Harus Lindungi Hak Nelayan Tradisional


Oleh M. Riza Damanik

Ketika tulisan ini dikeluarkan, sejumlah pemimpin dunia dan perwakilan masyarakat sipil sedang melangsungkan Pertemuan Ketahanan Pangan Dunia (World Summit on Food Security/WSFS), 16-18 Novem­ber 2009 di Roma, Italia. Pertemuan ini didasari oleh keprihatinan atas semakin menguatnya ancaman krisis pangan ba­gi masyarakat dunia, termasuk pangan dari sektor perikanan.

Jika tahun 1996 angka ke­laparan diperkirakan 800 juta jiwa, kini jumlah tersebut justru melonjak mencapai 1 miliar jiwa. Atas keprihatinan tersebut, Ketua Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO) Jacques Diouf dan Sekjen PBB Ban Ki-moon melangsungkan mogok makan, masing-masing pada 14 dan 15 November 2009 (Antara, 15 November 2009).

Pada sektor perikanan, gejala krisis ikan selaras dengan pemantapan industrialisasi pe­nang­kapan ikan yang didu­kung oleh skema perdagangan dunia yang tidak adil maupun teknologi yang eksploitatif. Bayangkan, 75 persen hasil perikanan di Asia justru diperuntukkan bagi konsumsi Jepang, AS, Eropa, dan China.
Di Indonesia, kebijakan modernisasi perikanan telah dimulai sejak era 1970-an melalui program motorisasi dan modernisasi teknologi alat tang­kap untuk memaksimalkan pemanfaatan sumber daya laut. Demikian halnya pemerintah mengeluarkan kredit usaha untuk merealisasikan upaya modernisasi tersebut, diikuti dengan pembangunan berbagai infrastruktur perikanan.

Hal serupa terjadi pada perikanan budi daya. Kegiatan pertambakan tradisional yang erat kaitannya dengan perkembangan tradisi dan budaya masyarakat pesisir Indonesia, secara bertahap tergantikan dengan pertambakan intensif dan skala industri (industrial aquaculture) yang dimotori oleh sejumlah lembaga keuangan dunia, seperti Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia, sejumlah perusahaan transnasional, seperti Charoen Phokpand dan Cargill, serta Agen-agen Pembangunan Internasional. Di antaranya USAID Amerika Serikat dan DFID Inggris—yang secara kolektif menggerogoti sumber daya ikan nasional untuk semata-mata pemenuhan pasar ekspor.

Dari sinilah peran perikanan sebagai sumber pangan dan sumber pengetahuan dan budaya, direduksi fungsinya menjadi hanya sebatas komoditas ekonomi. Sejak saat itu, penggusuran terhadap nelayan melalui aktivitas trawl dan pencemaran di perairan laut, pemiskinan petambak melalui sistem kerja sama inti-plasma (contract farming), serta kriminalisasi terhadap nelayan dengan kedok penetapan kawasan “konservasi” ataupun oleh kegiatan industri pariwisata, terus meluas di Indonesia.

Alhasil, kualitas dan kuantitas pangan (baca: ikan) terus mengalami penurunan. Secara kualitas, kematian massal ikan yang kerap terjadi di Teluk Jakarta, bisa mewakili satu dari ratusan kasus pencemaran industri di wilayah perairan nelayan tradisional. Tidak saja oleh industri dalam negeri, ke­cerobohan yang menyebabkan meledaknya ladang minyak Montara, Australia, telah me­nyebabkan tercemarnya wilayah tangkap nelayan tradisional Indonesia di sekitar Laut Timor hingga saat ini.

 Dari segi kuantitas, maraknya pencurian dan penggunaan kapal-kapal besar seperti trawl di perairan tradisional, telah menyebabkan semakin langkanya sejumlah komoditas ikan lokal, seperti terubuk di Bengkalis, Riau, dan sejumlah daerah di Sumatera.
Pada titik inilah, guna menyudahi krisis pangan, mema

stikan kelestarian pengelolaan sumber daya ikan, dan menyejahterakan nelayan tradisional, maka penting kiranya negara mengedepankan upaya pemulihan hak-hak dasar nelayan tradisional sebagai warga negara, serta segera mengakui dan melindungi hak-hak istimewa mereka sebagai seorang nelayan, yang selama ini kerap terabaikan.

Hak-hak dasar yang di­maksud adalah sejumlah hak yang telah tercantum di dalam UUD 1945, seperti hak mendapatkan pekerjaan dan pendidikan yang layak, mendapatkan perlindungan hukum, mengeluarkan pendapat dan berkumpul (berorganisasi), dan sejumlah hak lain yang di antaranya telah dituangkan pada Pasal 28 UUD 1945.

Hak Istimewa Nelayan
Dua puluh tujuh tahun silam, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982) telah meng­isyaratkan adanya hak per­ikanan tradisional dengan me­nyebut bahwa “…. Negara ke­pulauan harus menghormati perjanjian yang ada dengan negara lain dan harus me­ngakui hak perikanan tradisional dan kegiatan lain yang sah negara tetangga yang langsung berdampingan dalam daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan.

 Syarat dan ketentuan, termasuk sifatnya, ruang lingkup dan daerah di mana hak dan kegiatan demikian berlaku, atas permintaan salah satu negara yang bersangkutan harus diatur dengan perjanjian bilateral an­tara mereka. Hal demikian tidak boleh dialihkan atau di­bagi dengan negara ketiga atau warga negaranya” (Pasal 51 Ayat 1).

Seharusnya, frasa ini menjadi pijakan hukum untuk menempatkan masyarakat perikanan tradisional sebagai aktor istimewa dalam kegiatan perikanan di seluruh penjuru dunia.
Bagi Pemerintah Indonesia, UNCLOS 1982 menegaskan eksistensi dan keistimewaan Indonesia sebagai negara kepulauan, yang selanjutnya diratifikasi ke dalam UU No 17 Tahun 1985. Harapannya, kedaulatan Indonesia secara kewilayahan, utamanya di laut, dapat benar-benar diraih. Sa­yangnya, 24 tahun sejak diratifikasi, belum diikuti dengan upaya sungguh-sungguh.

Ostrom dan Schlager (1996) menyebutkan bahwa pengguna sumber daya (users) di dalam perikanan sesungguhnya me­miliki dua hak yang berbeda, yaitu pertama, hak pemanfaatan (use rights), masing-masing hak akses (access rights), yakni otoritas untuk memasuki suatu kawasan perikanan atau daerah penangkapan, serta hak penangkapan (withdrawal or harvest rights) atau otoritas un­tuk menangkap atau mengambil unit sumber daya.

Kedua, hak pilihan bersama (collective choice rights) yang terdiri dari hak pengelolaan (management rights), yakni otoritas untuk membuat ke­pu­tusan bagaimana pemanfaatan sumber daya dilakukan, hak pembatasan (exclusion rights) atau hak untuk menetapkan siapa yang boleh (dan tidak bo­eh) memasuki suatu kawasan sumber daya dan me­ngambil unit sumber daya; dan hak transfer (alienation rights) yang menyediakan keleluasaan un­uk memindahtangankan, seperti menjual, menyewakan atau mewariskan hak-hak di atas.

Sejalan dengan itu, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Per­ikanan (Kiara) bersama sejumlah organisasi nelayan dari ber­bagai negara seperti National Organization of Fisherfolk (Nafso) dan World Forum of Fisher Peoples (WFFP), mendorong dipraktikkannya pe­ngakuan hak nelayan tradisional atas wilayah tangkap, hak atas spesies yang ditangkap, alat pro­duksi yang baik (kapal dan alat tangkap), termasuk perlindungan dari ancaman trawler, serta penolakan akuakultur dan skema sertifikasi sebagai ja­waban atas kelangkaan pasokan pangan dari ikan, pada Pertemuan Pangan Dunia kali ini.

Upaya dunia mengatasi krisis pangan dan iklim, mustahil dapat tertangani tanpa pengakuan dan pemulihan hak-hak nelayan tradisional. Bagi Indonesia, pengakuan tersebut mendesak dilakukan untuk menghindari terjadinya keko­songan aktor utama perikanan—nelayan tradisional, yang sesungguhnya adalah pahlawan protein yang menyediakan pangan bagi anak-anak bangsa.

Jika dunia sudah mengisyaratkan perlindungan terhadap perikanan tradisional melalui UNCLOS 1982, sudah sepantasnya di level nasional, pemerintah dan DPR periode 2009-2014 segera melahirkan kebijakan yang melindungi hak-hak dasar dan istimewa nelayan tradisional.
Penulis adalah Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dan Peneliti Senior Institut Hijau Indonesia.
Posted just now by

Ketua Kelompok Nelayan Rischo Putra Indramayu BBM Nelayan Harus Subsidi

Ketua Kelompok Nelayan Rischo Putra Indramayu BBM Nelayan Harus Subsidi

 

Pemerintah Seharusnya Subsidi BBM Nelayan

Indramayu-"kba.GALANG"

 

Ketua Kelompik Nelayan Rischo Putra Kecamatan Indramayu Kab.Indramayu Jabar, " Darto S " menegaskan sesuai dengan keputusan Pemerintah pusat terkait dengan subsidi BBM Nelayan tidak ada kenaikan.Hal ini membuat sedikit kaum nelayan optimis menjalankan kegiatan usaha.

 

Karena sesuai dengan Perpres No 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumn pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu  ditegaskan oleh  Pemerintah pastikan BBM Nelayan tak naik .

Dalam hal ini Menteri Kelautan Dan Perikanan ,Harif Cicip Shutardjo,bahwa para nelayan yang memiliki kapal nelayan dengan berat 30 Gt tetap menggunakan BBM bersubsidi,dan kembali pada Inpres Nomor 15 tahun 2011 perlindungan nelayan.

 

Harapan Ketua Kelompok Nelayan Rischo Putra dengan adanya perhatian pemerintah pusat ,tentang subsidi BBM  pada nelayan harus berkelanjutan,karena diperhiyungkan dengan kenaikan tarip BBM non subsidi ke Harga industri cukup memberatkan.Nantinya akan mempengaruhi pada tambahan biaya besar bagi perlengkapan  nelayan .

 

Sementara jika diberlakukan harga industri ,secara langsung pengaruh harga ikan di pasar akan melonjak lebih tinggi, ini nantinya akan mempengaruhi konsumen terhadap daya beli bagi rakyat Indonesia.Apalagi kami adalah nelayan tradisional pasti akan kalah saing dengan nelayan modern,baik dari sisi modal dan alat kelengkapan sarana perahu kapal motor .//kba.ajiinews//galang//r-kba.g//