Selain
dituduh memasuki perairan Malaysia
=sumber antara =
Medan-"Siber Nenayan "
“Mereka ditahan sejak November 2011 dan masa hukumannya diperkirakan
bakal berakhir sekitar 17 Februari tahun ini,” kata Ketua Himpunan
Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Batu Bara, Edi Alwi di Medan,
Jumat (10/2).
Sebanyak 16 nelayan tradisional asal Kecamatan Medang Deras tersebut
menjalani hukuman di penjara Negara Bagian Perak, Malaysia. Selain
dituduh memasuki perairan Malaysia, para nelayan Batu Bara itu oleh
pihak pengadilan negara setempat sebelumnya juga dipersangkakan
melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
“Bila masa hukuman terhadap 16 orang nelayan tersebut berakhir, berarti
sudah tidak ada lagi nelayan asal Kabupaten Batu Bara yang ditahan di
Malaysia,” ucap Edi.
Jumlah keseluruhan nelayan Batu Bara yang ditahan di Malaysia sejak
September 2011 sebanyak 33 orang dan 17 orang di antaranya telah
dibebaskan sekitar akhir Januari 2012.
Selama menjalani proses pemeriksaan hukuman di pengadilan Malaysia,
lanjut dia, pihak HNSI Sumatera Utara bekerja sama dengan Konsulat
Jenderal Republik Indonesia (KJRI) telah memberikan bantuan advokasi.
Dia berharap pascapembebasan 16 orang nelayan Batu Bara itu, tidak ada
lagi kasus pelanggaran tapal batas yang melibatkan nelayan setempat.
Pelanggaran tapal batas yang melibatkan nelayan Batu Bara selama ini,
menurut dia, lebih disebabkan oleh faktor keterbatasan alat navigasi dan
kurangnya pemahaman mereka terhadap letak koordinat perbatasan antara
perairan Indonesia dengan Malaysia di sekitar Selat Malaka. “Perahu
nelayan Batu Bara umumnya melaut dengan peralatan yang sederhana dan
belum dilengkapi alat navigasi,” tambahnya.(ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar